- Penerima KAMAJAYA scholarship wajib menandatangani surat kontrak beasiswa.
- Sifat beasiswa yang diberikan KAMAJAYA scholarship adalah dana bergulir yang harus dikembalikan ke KAMAJAYA sebesar 2 kali lipat beasiswa yang diterima selama menempuh pendidikan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta apabila penerima beasiswa sudah lulus dan bekerja (mempunyai penghasilan sendiri). Pengembalian dana beasiswa adalah dalam bentuk cicilan bulanan, yang besar dan waktunya ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan.
- Penerima KAMAJAYA scholarship dibebaskan dari Pembayaran SPP Tetap dan SPP Variabel selama 4 tahun (maksimal semester ke-8) untuk Program S1 Universitas Atma Jaya Yogyakarta apabila yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan IP minimal 3.00 setiap semester.
- Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan/kewajiban batas IP Semester (minimal 3.00) maka yang bersangkutan diwajibkan membayar SPP Tetap dan SPP Variabel pada semester yang tidak dapat memenuhi persyaratan IP Semester.
- Penerima KAMAJAYA scholarship tidak diperkenankan cuti kuliah dengan alasan apa pun.
- Beasiswa dihentikan jika :
- tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh KAMAJAYA, yaitu batas IP Semester minimal 3.00 berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 2 semester berturut-turut.
- meninggal dunia atau tidak aktif kuliah atau dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana
- tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Atma Jaya Yogyakarta
- tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa