Ketentuan KAMAJAYA Scholarship

  1. Penerima Beasiswa KAMAJAYA wajib menandatangani surat perjanjian (kontrak) beasiswa.
  2. Masa pemberian beasiswa dimulai setelah surat perjanjian (kontrak) beasiswa ditandatangani. Masa pemberian beasiswa ini berlaku selama Penerima Beasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa UAJY untuk jangka waktu maksimal sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) beasiswa.
  3. Jika hingga akhir masa pemberian beasiswa, Penerima Beasiswa masih belum bisa menyelesaikan studinya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti tertulis dan terverifikasi dengan benar, maka Penerima Beasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa pemberian beasiswa selama 1 (satu) semester. Keputusan pemberian perpanjangan masa pemberian Beasiswa ini sifatnya TIDAK WAJIB DIBERIKAN dan ditentukan melalui analisis kasus per kasus, termasuk komponen beasiswa yang diberikan (seluruh biaya pendidikan/kuliah atau hanya sebagian). Penerima Beasiswa yang tidak disetujui permohonan perpanjangannya harus membiayai pendidikan/kuliahnya sendiri.
  4. Keberlanjutan pemberian Beasiswa akan dievaluasi setiap akhir semester berdasarkan pemenuhan kewajiban penerima Beasiswa.
  5. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan/kewajiban maka beasiswa akan dihentikan sementara dan yang bersangkutan diwajibkan membayar sendiri SPP pada semester berikutnya. Beasiswa dapat dilanjutkan kembali jika pada akhir semester berikutnya, Penerima Beasiswa telah memenuhi persyaratan/kewajiban.
  6. Penerima Beasiswa KAMAJAYA tidak diperkenankan cuti kuliah dengan alasan apa pun.
  7. Sifat beasiswa yang diberikan KAMAJAYA Scholarship adalah dana bergulir. Apabila penerima beasiswa sudah lulus dan bekerja (mempunyai penghasilan sendiri) WAJIB ikut berpartisipasi menjadi donatur rutin KAMAJAYA Scholarship. Besarnya donasi bulanan ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan sesuai dengan kemampuannya. Penerima beasiswa dibebaskan dari kewajiban ini jika donasi yang diberikan sudah mencapai 2 kali lipat beasiswa yang diterimanya selama menempuh pendidikan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta .
  8. Beasiswa dihentikan jika : 
  • telah menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar Sarjana Strata 1 pada program studinya.
  • meninggal dunia atau tidak aktif kuliah atau dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana
  • tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • terlibat dalam kegiatan illegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obat terlarang dan atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
  • tidak memenuhi persyaratan/kewajiban sebagai Penerima Beasiswa KAMAJAYA berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 2 semester berturut-turut.