Tentang Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga

Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga mempunyai tugas dan fungsi untuk:

  • Membantu Ketua Umum dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga
  • Membantu Ketua Umum merumuskan, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang telah ditetapkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dalam Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga membawahi tiga departemen, yaitu Departemen Kerjasama Pemerintah, Departemen Kerjasama Badan Usaha, dan Departemen Kerjasama Organisasi Kemasyarakatan. Setiap departemen dipimpin oleh seorang Koordinator Departemen.

Tugas dan fungsi masing-masing departemen adalah sebagai berikut:

  1. Koordinator Departemen Kerjasama Pemerintah 

    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Departemen Kerjasama Pemerintah 
    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga merumuskan, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang telah ditetapkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) pada Departemen Kerjasama Pemerintah 

  2. Koordinator Departemen Kerjasama Badan Usaha

    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Departemen Kerjasama Badan Usaha 
    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga merumuskan, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang telah ditetapkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) pada Departemen Kerjasama Badan Usaha 

  3. Koordinator Departemen Kerjasama Organisasi Kemasyarakatan

    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Departemen Kerjasama Organisasi Kemasyarakatan 
    • Membantu Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga merumuskan, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang telah ditetapkan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) pada Departemen Kerjasama Organisasi Kemasyarakatan 

    Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga